TANJUNG, metro7.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, tetapkan empat tersangka berinisial TH, IW, DY dan YS terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2022, Kamis (7/12/2023).

Disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditya Aelman Ali melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil bahwa para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan pelaksana kegiatan (swasta) pembangunan Rumah Sakit Kelua.

“Para tersangka datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Fadhil.

Adapun disamping itu, penyidik Kejari Tabalong menahan empat tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung di Jalan Jaksa Agung Tanjung.

Fadhil menambahkan penyidik Kejaksaan menahan empat tersangka karena pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Fadhil menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***