KOTABARU, metro7.co.id – Seorang laki-laki inisial MD (30) diamankan polisi karena melakukan praktek prostitusi.

“Kita amankan pelaku. Atas dasar penyelidikan Satreskrim Polres Kotabaru, bahwa terlapor sering melakukan praktek prostitusi,” terang Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Iksan Prananto.

MD merupakan warga Warga Rampa Lama, Pulau Laut Utara. Unit Buser melakukan penyelidikan pada Jumat lalu, sekitar 19.40 Wita di Jalan Hasan Baseri, Semayap.

“Tepatnya di Hotel Pacific, kamar nomor 314, didapati memang benar terlapor sedang melakukan kegiatan prostitusi,” kata Iksan

Terlapor memiliki wanita tuna susila (WTS) yang dijajakan untuk memuaskan hasrat birahi para pria hidung belang. Caranya terlapor mencarikan pelanggan menggunakan Aplikasi Whatsapp.

“Jika ada calon pelanggan yang menchat terlapor akan menawarkan harga jasa prostutisusinya,” beber Iksan

Jika calon pelanggan setuju maka calon pelanggan akan datang ke TKP, dan terlapor langsung membawa WTS, ke hotel.

Lanjut Iksan, setelah pelanggan dan WTS selesai melakukan hubungan badan, terlapor meminta upah kepada para WTS atas jasa terlapor karena sudah mencarikan pelanggan untuk mereka.

“Pelaku bisa mendapatkan jasa Rp 100 ribu dari hasil upah WTS yang sebesar Rp.400 ribu,” katanya

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP, yakni Barangsiapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. *