WONOSOBO, metro7.co.id – Dua penjual serbuk petasan ilegal berhasil ditangkap jajaran Polres Wonosobo. Mereka adalah JP (24) dan DM (23) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka.

“Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage turut Kp. Kenjer Kecamatan Kertek telah terjadi tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak (petasan),” kata Kasat Reskrim Kuseni saat pers rilis di halaman Humas Polres Wonosobo pada Selasa (28/3/2023).

“Awalnya dari hasil laporan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang marak dijual belikan kepada warga masyarakat dan oleh petugas kepolisian (tim resmob) informasi tersebut dikembangkan,”tandasnya.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak ilegal di daerah pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage turut Kp. Kenjer Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo,” ungkapnya.

“Dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan pelapor dan Saksi 1 didapatkan di lokasi pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage turut Kp. Kenjer Kecamatan Kertek,” imbuhnya.

“Selanjutnya melihat ada Mobil Pick up L-300 warna hitam Nopol : AA-8203-RB dalam posisi berhenti dengan lampu hazard menyala dan satu orang laki-laki berada di luar mobil , kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut dan didalam mobil terdapat dua orang laki-laki yang salah satunya sopir,” kata Kuseni.

“Alhasil, setelah dilakukan pengecekan mendapati didalam mobil terdapat 1 karung plastik warna putih berisi serbuk bahan peledak , 1 kantong plastik warna merah berisi serbuk bahan peledak , 1 buah kardus warna coklat berisi serbuk bahan peledak yang kesemuanya telah dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram / bungkus plastik dan 1 Buah Timbangan digital warna putih merk LOTTOL berada di Bak Mobil,” tambahnya.

Kemudian ketiga pelaku tersebut diamankan ke Polres Wonosobo guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948. Ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.