BALANGAN, metro7.co.id – Terkait viralnya kasus penggelapan uang honor anggota KPPS yang dibawa kabur oleh Bendahara KPPS Kelurahan Batu Piring yang berinisial MH alias D (23), Polres Balangan Gelar Konferensi Pers bersama awak media, Loby Polres Balangan, Senin (19/02/2024) pagi.

Penangkapan D bermula saat 126 petugas KPPS dari 18 TPS se-Batu Piring mengeluhkan honor mereka yang tak kunjung cair. Honor tersebut dibawa kabur MH oleh D, warga desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan.

D menilap duit itu untuk main judi online. Dari Rp115 juta yang dikantongi, hanya tersisa sekitar Rp17 juta. D kemudian lari ke Kabupaten tetangga, guna menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan.

Setelah melakukan kroscek dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, KPU Balangan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Balangan pada Jumat (16/02).

Upaya pelarian D pun berakhir, setelah anggota kepolisian dari Polres Balangan menjemputnya di salah satu hotel di kota Tanjung pada hari yang sama.

Bersama D turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp17 juta.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, MH alias D menerima dana sebesar Rp165, 1 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekertaris dari Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp50 juta. Bayar hotel Rp1 juta, bayar hutang Rp500 ribu, Bayar ke pegadaian laptop Rp1,65 juta, bayar makan kpps Rp10,5 juta, belanja Rp1,23 juta.

“Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78.600.00,” kata Kapolres.

Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi Michat sebesar Rp4,5 juta.

“Jadi yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sebesar Rp17 juta,” tambah Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui bahwa perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.

“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.

Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, S.H. M.H menegaskan pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti diskominfo dan kominfo, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tegasnya.

Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AS (49).

Aksi pencurian itu dilakukan didlaam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiataj Belajar (SKB), kecamatan paringin. Barang yabg dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.

“Total kerugian pihak SKB sebesar Rp10 jua. Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun,” tutup Kapolres. ***