AMUNTAI, metro7.co.id – Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi Desa Tayur, RT.04, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres HSU, Senin (5/12).

Korban perempuan (14) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia mula-mula berkenalan dengan pelaku bernama Agus Irwanto (21) warga Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU melalui Aplikasi Facebook (FB).

Melalui FB tersebut keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA) dan berjanji ingin ketemu. Agar pertemuan itu mulus Agus menjanjikan kepada korban akan membelikan baju.

Sesampainya di Amuntai kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan motor korban kearah Kecamatan Amuntai Utara.

Sesampainya ditempat kejadian leher korban langsung dicekik dan pelaku mengancam akan membunuh perempuan itu kalau berani teriak.

Ia yang merasa takut akhirnya diangkat pelaku ke semak-semak sekitar lima meter dari kendaraan dan terjadilah pencabulan tersebut.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro membenarkan, bahwa kejadian tersebut terjadi 26 Januari 2022.

Bahkan kata Widodo, usai melakukan pencabulan pelaku bersama korban sempat singgah di warung, dan korban memberi kode kepada penjual kalau telah terjadi sesuatu terhadap dirinya.

“Korban langsung melapor pada hari kejadian itu jua,” ujarnya.

Atas laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 Wita disebuah rumah di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di Back Up Unit Jatanras Polres Kutai Barat.” Katanya. ***