TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong musnahkan beberapa barang bukti dari hasil 47 kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 8 Agustus sampai 10 Desember 2023.

Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Tabalong di antaranya adalah Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, minuman keras (Miras), obat-obatan terlarang, handphone dan senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-abatan dilakukan dengan cara diblander lalu dibuang dibuang ke tempat yang telah disediakan bersamaan dengan Miras, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kepala Kejari Tabalong memusnahkan barang bukti handphone dengan palu. (Foto/Jamil)
Kepala Kejari Tabalong memusnahkan barang bukti handphone dengan palu. (Foto/Jamil).

Disampaikan oleh Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali bahwa perkara ini terdiri dari sebanyak 24 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda (Pencurian dan penggelapan), 1 perkara Kamnegtibum (pembakaran), 18 perkara TPUL (Kesehatan, sajam, perkebunan dan perlindungan anak) serta 1 perkara tipiring Miras.

Disamping itu, Aditia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Tabalong dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya Aditia, Senin (11/12/2023) di halaman Kantor Kejari Tabalong.

Karena barang bukti menurutnya adalah salah satu objek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian barang bukti pada tahun 2023 ini.

Selain itu, tambah Aditia, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti halnya barang bukti Narkotika.

“Apalagi di Tabalong perkara Narkotika cukup tinggi sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya,” pungkasnya. ***