TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terima titipan uang pengganti sementara terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit kelua tahuan anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong.

Diketahui, jumlah uang yang telah dititipkan kepada Kejari Tabalong total sebesar Rp 145.000.000 juta rupiah.

Adapun, untuk uang pengganti yang dtitipkan kepada Kejari Tabalong masing-masing dari tersangka, yakini TH Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DY Rp 15 juta dan YS Rp 50 juta yang telah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejari Tabalong.

“Uang yang telah dititipkan tersebut merupakan inisiatif para tersangka sebagai bentuk itikad baiknya dalam penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kepala Seksi Intelejen, Muhammad Fadhil, Kamis (11/1/2024).

Fadhil menyebutkan jumlah total uang tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejari Tabalong, pada tanggal 4 Januari 2024.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menambahkan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum pihaknya tetap akan melakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

“Dalam penanganan kasus korupsi kita harus bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara dan setelah inkrah akan dilakukan penagihan kepada para tersangka,” tandasnya. ***