BANJARMASIN, metro7.co.id – Polresta Banjarmasin menangkap basah seorang pria yang diduga pengedar narkoba sedang melakukan transaksi di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Rabu (15/12/2021).

Dia adalah Holim (32), tinggal di Gang Mufakat, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Dari Holim, polisi mengamankan 82 butir extacy warna dengan berat netto total 30,34 Gram dan 9 sembilan paket sabu-sabu dengan berat netto total 52,90 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, anggota ops Sat Narkoba Resta Bjm awalnya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pangeran Antasari itu sering terjadi transaksi narkotika.

Dari situ anggotanya melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan pelaku.

“Saat di depan hotel didapati sisa 3 butir,” ucap Mars Suryo, Kamis (24/12/2021).

Pelaku mengakui bahwa ada barang lain yang masih ada disimpan di rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan.

“Barang lainnya akhirnya kita temukan di dalam kamar pelaku, bersama plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai, Rp 1 juta 300 ribu dan lainnya,” terang Mars Suryo.

Pelaku berikut barang lainnya langsung dibawa ke markas Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Holim bakal terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.[]