KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru melalui Satresnarkoba membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (20/1/24).

“Pada pukul 1.30 wita Polres Kotabaru melakukan penangkapan seorang laki-laki,” kata Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Peby Supriyadi dalam keterangannya diterima metro7.

Laki-laki itu adalah MI (27), asal Amuntai, berdomisili di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru.

MN diamankan polisi saat berada dalam rumah, di Semayap, Rt 003, Rw 01.

“Kita dapat informasi bahwa MI ini, adalah pengedar narkotika jenis sabu – sabu,” kata Peby.

Dilakukan penyeledikan oleh Satresnarkoba, MI pun berhasil ditangkap saat berada di kediamannya.

“Dilakukan penggeledahan kami ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 gram,” beber Peby

Ditemukan juga 1 buah alat press, 4 timbangan gigital, 2 pack plastik klip kosong, 2 buah handphone merk REDMI warna biru dan OPPO warna Hitam.

Selain itu 1 buah toples, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 24 potongan bungkusan plastik.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***