TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RA (37) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Selasa (30/01) siang.

Pelaku RA diamankan diduga lantaran tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, membenarkan diamankannya pelaku RA.

“Diamankannya RA terkait adanya laporan masyarakat bahwa pelaku RA diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika Jenis Sabu. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalonh, AKP Hairul Ilmi, pelaku ditempat tak bisa mengelak lagi, RA pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Selain itu, turut disita beberapa barang bukti, diantaranya sabu dengan total berat bersih 0,49 gram. ***