KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru melalui Satresnarkoba menangkap sembilan orang terkait sabu-sabu.

Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto, saat pers release didamping Waka Polres, Kabag Ops, dan Kasatnarkoba, menyampaikan ada 7 perkara yang diungkap.

Sebanyak 9 orang tersangka dengan barang bukti seberat 41,59 gram sabu sabu,” katanya Selasa (20/2/24), di Mako Polres Kotabaru.

Kapolres mengatakan jika dirupiahkan sabu itu bernilai sekitar Rp 104 juta, dengan harga Rp 2 juta 500 per paketnya.

Ada 3 kasus menonjol dari tersangka “A” 8.00 gram sabu, tersangka “D” 25.74 gram dan” R” 10,42 gram

A” diamankan di Tarjun, Kelumpang Hilir, D dan R ditangkap di Tanahbumbu.

Dari pengungkapan itu Polres telah berhasil menyelamatkan sekitar 400 jiwa, jika sabu tersebut berhasil di edarkan ke masyarakat.

Selain pemakai para tersangka ini juga berperan sebagi pengedar. Pelaku melaksanakan bisnis haramnya dengan sistem ranjau dan langsung satu tangan.

Ada 2 orang residivis atas kasus sama. 9 orang ini lanjut Kapolres adalah orang saling berhubungan

“Atas pengungkapan ini sebagai bukti bahwa Polres betul – betul serius dan konsen memberantas narkoba,” ucap Kapolres

Ancaman hukuman menanti mereka paling singkat 4 tahun sampai 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ***