KOTABARU, metro7.co.id – Aliansi Serikat Buruh Sawit, Kalimantan Selatan (Serbusaka), menggelar rapat dengar pendapat (RPD) tentang UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2022, serta tuntutan pelaksanaan struktur dan skala upah bagi buruh sawit, kemarin di Gedung DPRD Kotabaru.

Mengingat keputusan Gubernur Kalsel, Nomor 184.44/0741/KUM/2021. Terkait nilai UMP yang hanya mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp29 295,39 atau 1,02% dari UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp2.877.177,93.

Nilai kenaikan ini tentu dianggap aliansi sangat menyesakkan hati para pekerja. Mereka merasa sangat khawatir dengan apa yang akan terjadi di UMK Kabupaten Kotabaru, dengan adanya putusan MK No 91/PUU-XVI/2020.

Mereka minta agar kiranya UMK Kabupaten Kotabaru di rumuskan kembali sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan,

Aliansi mengharap agar bisa lebih baik kenaikannya, yang mana tidak kurang dari 5% berdasarkan UMK Kotabaru tahun 2021.

“Bersamaan dengan ini juga kami merasa selama ini tidak ada transparasi terkait Permenaker No 01 Tahun 2017 Tentang struktur sekala upah yang mana sampai saat ini tidak sepenuhnya kami rasakan adanya Struktur sekala upah ini,” ujar perwakilan aliansi.

“Yang mana kami pekerja 20 tahun masih sama upah dengan pekerja yang baru masuk, inilah perbedaan yang kami rasa sangat mencolok di lingkungan kami,” ujarnya

Menyikapi aspirasi itu, Wakil Pimpinan DPRD Kotabaru, Mukhni menyebut untuk Kotabaru menurutnya tertinggi di Kalsel. “Ya itulah bentuk keberpihakan kita,” ujar dia

Tuntukan mereka untuk ke khususan yaitu upah sektoral, karena di Kotabaru perkebunan sawit dominan, otomatis gugur dengan adanya UU Cipta Tenaga Kerja.

Memang ungkap Mukhni alinsi ada dua pendapat, satu pihak manut saja dengan aturan yang telah ditetapkan di satu sisi menginginkan adanya keistimewaan untuk Kotabaru.

“Mereka minta perlakuan khusus untuk Kotabaru yang hampir 80% sawit, jadi ada penghargaan untuk itu,” kata dia

Ia mengarahkan pihak buruh kalau tidak puas bisa menempuh pengadilan tata usaha negara. Pihaknya juga sudah konfirmasi ke Depnaker bahwa Depnaker tidak ada ranahnya masuk ke sana.

“Karena yang bersepakat soal upah itu antara pemodal, perusahaan dan buruh saja,” ucapnya.