AMUNTAI- Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Empat buah Raperda Inisiatif DPRD tahun 2014 akhirnya di setujui menjadi Perda, Senin (28/4) tadi, Yang bertempat di ruang Rapat Gedung DPRD Kab. HSU.
Ketua DPRD Sutoyo Sandi saat memimpin rapat menyebutkan beberapa Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kab HSU, Lalu  perda nomorb 4 tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Takmiliyah di Kabupaten HSU, Perda nomor 5 tentang kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten HSU, Dan perda nomor 6 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
“Perda ini merupakan kado perpisahan anggota DPRD yang tak lama lagi akan berakhir, Dan ini merupakan Salah satu kkepedulian kita dalam membangun banua kita.” cetusnya saat memimpin rapat.
Kemudian, H Abdul Wahid HK selaku kepala daerah dalam Rapat paripurna tersebut menyampaikan pendapat akhirnya. Dan  menyambut positif persetujuan anggota dewan terhadap ke empat raperda dan menetapkannya menjadi perda.
”Kini, Kita tinggal mensosialisaikan 2mpat perda tersebut kepada masyarakat , Agar Perda ini benar terwujud seperti yang kita inginkan, Dan bila perda tersebut harus sinkron dengan aturan yang diatasnya, seperti tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang erat kaitannya dengan hibah atau bantuan sosial, Semoga Dengan  waktu dekat kami akan sampaikan ke empat perda ini kepada gubernur dan mendagri,” Jelasnya.(Metro7/Awir).