KOTABARU, metro7.co.id – Polisi kembali mengamankan penjual minuman keras (miras).

Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalsel mengamankan pelaku APS- laki laki (40) warga Mayangasari, Pamukan Utara karena menjual miras jenis tuak

Kapolsek Pamukan Utara Ipda Bambang Hariansyah mengatakan APS telah melanggar Perda Kabupaten Kotabaru No 1, tahun 2018, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Saat giat anggota Polsek Pamukan Utara dalam rangka Operasi Sikat Intan 2023, kita amankan pelaku, sekitar jam 22.15 wita,” kata Hariansyah.

Tersangak diamankan di Desa Mayangsari Rt 02, Pamukan Utara.

Ini atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli miras ilegal.

Saat diterjun ke lokasi benar anggota benar mendapati pelaku menyimpan tuak.

Tuak tersebut tidak ada izin menyimpan dan menjualnya.

Miras diakuinya diproduksi sendiri dan dijual seharga Rp 15 ribu perliter dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari- hari. ***