TANJUNG, metro7.co.id – Personel Polsek Murung Pudak berhasil tangkap dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, Rabu (1/12/2021) pukul 00.20 WITA.

Diduga pelaku berinisial RA(41) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta dan SR (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak yang juga berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Diketahui Terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 Skj 17.00 Wita Di Area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Komperta Rt 02 Kel Belimbing Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan Pelapor IH(46) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak yang berprofesi sebagai Karyawan BUMN (Security Oficer PT. Pertamina Ep Tanjung) bahwa Pada saat itu IH sedang berada dirumah dimana pada saat itu saksi inisial MR (39) ada menghubungi HI dan memberitahukan bahwa telah terjadi Pencurian Besi Sucker Rod (Besi rangkaian sumur minyak) dan Besi Cubing (Besi rangkaian sumur minyak) Di Area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Komperta Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak

Setelah pelapor mengetahui Hal tersebut HI langsung mehubungi pimpinan PT Pertamina Ep Tanjung. Kemudian setelah itu HI ada menghubungi MB (29) yang mana MB adalah Supervisor Wareouse Pt Pertamina Ep Tanjung bagian logistic Pt pertamina Ep tanjung.

Kemudian setelah itu HI dan MB dan juga MR langsung mengecek ditempat hilangnya Besi Sucker Rod (Besi rangkaian sumur minyak) dan Besi Cubing (Besi rangkaian sumur minyak) tersebut dan memang benar ternyata Besi Sucker Rod (Besi rangkaian sumur minyak) sejumlah kurang lebih 55 (lima puluh lima) batang dan Besi Cubing (Besi rangkaian sumur minyak) sejumlah 4 (empat) batang yang ditumpuk di Di Area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak memang telah hilang / tidak ada lagi.

Dan atas kejadian tersebut PT Pertamina EP Asset 5 tanjung Field mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.41.750.000,-(empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak guna diproses hukum lebih lanjut.
Selanjut terhadap pelaku di introgasi dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan kejadian tersebut dan petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) buah Potongan Besi Sucker Rod (Besi rangkaian sumur minyak) dan 8 (Delapan) buah Potongan Besi Cubing (Besi rangkaian sumur minyak).*