TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial WF (28) dan SY (44) warga Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Selasa (19/3/2024).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku WF dan SY terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Joko meyebut, kedua pelaku sudah beberapa waktu memang menjadi target operasi oleh pihak polisi.

“Saat penangkapan disebuah rumah di Desa Ampukung, kedua pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar, WF di bawah ranjang sedangkan SY bergantung di atas kelambu,” ungkap Joko.

Pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan di dalam mulutnya, namun sempat di gagalkan Polisi.

Saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh pelaku WF adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku SY.

Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya. Selain itu pelaku SY ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana Narkotika.

Alhasil, polisi pun dapat menyita beberapa barang bukti, di antaranya dari pelaku WF berupa sabu dengan berat bersih 0,12 gram, sedangkan dari pelaku SY, berupa sabu dengan berat bersih total 10,44 gram.

Joko menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong, pelaku WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***