METRO7.CO.ID, Tanjung – Untuk memantapkan serta memperluas informasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034 serta Sistem Informasi Tata Ruang ( Simtaru) berbasis website, Rabu (1/11/2017)

Acara yang berlangsung di Aula Penghulu Rasyid kantor Pemkab abupaten Tabalong ini, dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Aberani Abrar yang juga sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.

Turut hadir diacara sosialisasi diantaranya perwakilan SKPD Kabupaten Tabalong, Camat, Kepala Desa se kabupaten Tabalong, Stake Holder terkait.

Bupati Tabalong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Aberani Abrar mengatakan kegiatan sosialisasi ini bagian dari sosialisasi Perda RTRW.

Perda Tata Ruang Kabupaten Tabalong ini, kata dia, kini sudah bisa diakses oleh masyarakat maupun pemangku kebijakan melalui sistem aplikasi yang bernama “SIMTARU”.

“Lewat kegiatan ini nantinya bisa memberikan manfaat besar dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Tabalong untuk kedepannya,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Rowi Rawatianice menjelaskan, sosialisai ini merupakan sebuah kewajiban.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang Undang No 26 tahun 2007, tentang penataan ruang untuk semua kabupaten kota yang ada di Indonesia yang mengamanatkan pada saat kabupaten kota sudah menyelesaikan penyusunan dokumen tata ruangnya, maka paling lambat satu tahun wajib disosialisasikan pada seluruh masyarakat.

“Lewat sosialisai ini diharapkan, Perda RTRW yang telah ada bisa diterapkan. Sehingga nantinya, pelanggaran terhadap masalah ketataruangan ini bisa diminimalisir,” pungkasnya.(Metro7/MC Tabalong/Sy)