TANJUNG, metro7.co.id – Dengan turunnya level PPKM di Kabupaten Tabalong dari level 3 yang sekarang menjadi level 2, membuat kelonggaran perubahan diberbagai aktifitas. Seperti halnya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah bisa dilaksanakan secara tidak terbatas.

“Namun tetap harus sesuai dengan kriteria Satgas Covid-19 dan kesiapan sekolahnya seperti halnya yang kita lakukan sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, aktifitas-aktifitas yang sebelumnya dibatasi dari sekitar 75 persen kini di PPKM level 2 Kabupaten Tabalong sudah diturunkan menjadi sekitar 50 persen.

“Karena kita berada di zonasi zona kuning, WFH sekarang jadi 50 persen saja. Untuk sektor esensial, seperti kesehatan dan sebagainya juga bisa berlangsung penuh,” ujar Taufiq.

Lanjut, untuk tempat makan juga mendapat perubahan dalam peraturan makan ditempat, namun dengan kapasitas hingga 50 persen.

“Kalau sebelumnya, hanya dibolehkan 25 persen, dan operasionalnya sampai jam 21.00 sesuai waktu setempat,” lanjutnya.

Untuk tempat ibadah juga di PPPKM level 2 sekarang, kapasitas sudah boleh ditingkatkan menjadi 50 persen.

“Kalau sebelumnya kita di level 3, hanya boleh 25 persen. Kalaunya nanti sudah zona hijau, maka sudah dibolehkan sampai 75 persen,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, untuk di sektor publik, seperti wisata juga mulai boleh dibuka kembali hingga 25 persen dengan aplikasi peduli lindungi (tanda sudah divaksin).

“Wisata juga boleh dibuka, dimana untuk zona kuning, maksimal 25 persen, namun tetap dengan aplikasi peduli lindungi atau bukti bahwa sudah divaksin,” sampainya.

Untuk seni budaya atau sosial permasyarakatan juga sudah dibuka 25 persen dengan aplikasi peduli lindungi. Untuk resepsi pernikahan pun juga dibolehkan hingga maksimal 25 persen.

“Namun, tetap tidak menyediakan hidangan makan ditempat,” ujarnya.

Lalu, melakukan rapat atau pun seminar juga sudah bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Sebelumnya dilevel 3 ditutup, namun sekarang sudah boleh tapi maksimal 25 persen,” ucapnya.

Untuk sektor event atau lomba olahraga juga bisa dilaksanakan, tapi dengan syarat yang sudah ditentukan.

“Event olahraga bisa dilaksanakan, dengan syarat, cakupan vaksin di wilayah itu harus 60 persen dan membentuk satgas Covid-19 dan peserta wajib PCR atau Antigen dan tanpa penonton,” timpalnya.*