TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.IK, dan anggota Polsek Jaro yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu H.Agus Yupianto mengamankan 3 pria berinisial MR alias Pairum (40) , SW alias Wawan (37) dan BS alias Ibas (38) ketiganya adalah warga desa Solan Kecamatan Jaro.Tabalong pada Sabtu (01/10/2022) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya ketiga pria tersebut terkait pencurian yang mereka lakukan disebuah pondok karet milik AR (59) didesa Solan rt 09 Kec. Jaro Kab. Tabalong.

Pada jumat (01/07/2022) korban berinisal AL (58) meminta saksi berinisial MP untuk mengecek kebun miliknya yang ada pondoknya yang berada didesa Solan kecamatan Jaro.Tabalong dan mendapati ada 4 orang sedang berada disekitaran kebun milik korban dan saksi sempat berkomunikasi dengan keempat orang tersebut.

“Kemudian pada selasa (05/07/2022) pagi, saksi MP mendatangi kembali kebun tersebut dan masuk kedalam pondok mendapati isi atau barang – barang yang berharga yang ada didalam pondok sudah tidak ada ditempatnya lagi berupa 3 unit Chainsaw, 1 unit mesin rumput,1 unit Solar Cell 200 Watt, 2 unit accu mobil ,1 buah Cangkul ,1 buah linggis ,1 buah Parang dan balokan ulin, dengan total kerugian ditaksir sejumlah Rp 25 juta Rupiah,” jelas Yudha.

Ketiga pelaku diamankan dikediaman mereka masing-masing di desa Solan Kecamatan Jaro.Tabalong.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini ketiga pelaku RM, SW dan BS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 solar cell dan 5 buah balok ulin” pungkasnya. ***