TANAH BUMBU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tanah Bumbu 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Sejahtera, Simpang Empat , Minggu (13/12/2020).

Pencoblosan ulang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada 9 Desember 2020 lalu.

“Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Tanah Bumbu, ini harus dilaksanakan, mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa saat di konfirmasi metro7.co.id minggu (13/12) membenarkan dengan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, dikarenakan adanya pelanggaran.

“Kemaren ditemukan dua orang warga yang menggunakan hak pilih atas nama orang lain,” ujar H Kamiluddin Malewa.

Menurut H. Kamiluddin, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.

Dalam Pasal 59, menjelaskan bahwa lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang beda,

Serta lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Dia menngungkapkan, khusus untuk TPS 05 Desa Sejahtera, Simpang Empat, pengawas menemukan adanya pelanggaran berupa nama pemilih yang yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau undangan memilih dengan yang pencoblos berbeda.

“Kejadian kemaren, setelah disesuaikan antara undangan yang dipergunakan dengan KTP-nya ternyata tidak sama, itulah dasar Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.

Sementara itu tingkat partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang yang diselenggarakan di TPS 05 hari ini menurun 22,6 % dari 100 % tingkat kehadiran pemilih.

“Partisipasi Pemilih menurun 22,6% dari 100% tingkat kehadiran” tutupnya. *