BATULICIN, metro7.co.id – Sungguh malang nasib seorang Ibu Rumah Tangga HT (47 Tahun) yang berdomisili di RT. 01 Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, gara-gara masalah anak si Ibu mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suami nya sendiri AD (47 Tahun), akibatnya si Ibu mengalami memar pada mata sebelah Kanan akibat di pukul oleh Suaminya. Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 14.00 wita.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban diusir oleh tersangka dari gubuk yang ditempati dan kemudian korban pergi meninggalkan gubuk tersebut setelah itu korban duduk dibawah pohon kelapa sawit untuk menunggu taksi, tiba-tiba datang tersangka mendatangi dan mengajak untuk kembali ke gubuk dan korban menolak. Sehingga terjadi tarik menarik tas yang korban bawa kemudian tersangka langsung memukul korban dengan cara ditonjok kearah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali setelah itu korban langsung melepaskan tas tersebut setelah berhasil menarik tas dari tangan korban kemudian tersangka mengajak korban kembali ke gubuk dan menyuruh korban duduk di teras dan kemudian tersangka ngomel-ngomel akan tetapi korban tidak menghiraukannya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar disekitar mata sebelah kanan.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir pada 31 Juli 2022.

Setelah Pihak Kepolisian Sektor Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 pukul 16.0 wita. Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap dan mengamankan AD terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Atas kejadian ini tersangka telah diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kusan Hilir dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Dan saat ini tersangka telah diserahkan ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum,” ungkap AKP Made Rasa. ***