TANAHBUMBU, metro7.co.id – Hadirnya masyarakat dalam memberikan informasi sangatlah membantu jajaran kepolisian Polres Tanah Bumbu, terbukti setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya barang haram jenis Narkotika berupa Sabu. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika Gol I bukan tanaman.

Kejadian bermula saat akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Arif Rahman Hakim Desa. Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, pada Selasa, (02/08/2022). Pukul 00.30 WITA.

Dari hasil penyidikan dan penggrebekan di TKP. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria bernama AM (19 Thn), AR (18 Thn) dan MZ (21 Thn), serta ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram. Selain itu juga diamankan 1 (satu) Unit Hp vivo warna hitam dan 1 (satu) Unit Hp Samsung warna silver sebagai barang bukti.

Yang membuat miris kejadian ini ternyata dari ketiga pelaku yang diamankan salah-satunya masih pelajar.

“Atas perbuatannya kini ketiga pria dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Made Rasa. *