AMUNTAI, metro7.co.id – Baru bebas dari penjara, pria berinisial MZ (19) warga Desa Rantau Karau Raya, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali diringkus anggota Polsek Sungai Pandan, Senin (22/01/2024) sore.

MZ diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Hambuku Tengah, Kecamatan Sungai Pandan.

“MZ merupakan residivis, dan baru dua bulan bebas,” kata Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurrahman, Selasa sore.

Diterangkan Kapolsek, penangkapan terduga pelaku dipimpin PS Kanitreskrim Polsek Sungai Pandan, Bripka Afrianto.

Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat, 1 unit body/rangka sepeda motor Beat warna Silver berikut dengan kunci kontaknya, 2 buah velg warna hitam dengan 18 jari-jari masing-masing terpasang ban.

Kemudian, 1 buah lampu sorot depan warna hitam bening merk Win, 1 buah piringan cakram depan warna merah silver bertuliskan 8.1, 1 buah kunci sok bentuk L dengan 3 mata Kunci masing masing ukuran 24 mm, 14 mm dan 10 mm, 1 buah Handphone merk Realme C30 warna biru muda dengan Sim Card terpasang di sepeda motor curian.

“MZ diringkus kediamannya d Desa Rantau Karau Raya. Kemudian dibawa Mapolsek Sungai Pandan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***