GUNUNGSITOLI – Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Nias Barat menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Nias terkait dugaan pungli kepada beberapa masyarakat penerima bansos di Desa Balowondrate melalui surat nomor : 015/DPD-AMPI/NB/VI/2020, tertanggal 16 Juni 2020.

Ketua DPD AMPI Nias Barat Tolondraodo Waruwu mendatangi kantor Polres Nias, menyampaikan surat laporan pengaduan tentang keluhan beberapa masyarakat Desa Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabuten Nias Barat, Kamis (18/06/20) sekira pukul 12:46 Wib.

Seusai menyampaikan laporan di bagian Sium Polres Nias, Ketua DPD AMPI Kabupaten Nias Barat Tolondraodo Waruwu kepada awak Media mengatakan bahwa kedatangannya di Polres hari ini untuk menyampaikan surat pengaduan atas keluhan beberapa oknum masyarakat sekaligus melaporkan kepala Desa Balowondrate atas dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan  peraturan, katanya Tolondraodo.

Tolondraodo Waruwu menjelaskan  bahwa beberapa warga Desa Balowondrate yang tidak menerima sama sekali bantuan sosial, baik BLT maupun BST dan apapun bantuan lainnya, ” ada dua keluarga atas nama ibu Yatiba Marunduri dan Yuliati Waruwu yang sangat membutuhkan Bansos, dimana keduanya mengalami sakit-sakitan serta sudah berpisah dari keluarga dan menumpang dirumah orang di salah satu warga Desa Balowondrate,” ucapnya Ketua DPD AMPI Nisbar.

Selanjutnya Tolondraodo menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada Kepala Desa namun Kepala Desa tidak menyetujui karena tidak memenuhi kriteria katanya dan diduga setiap ada bansos mengutip biaya transportasi antara Kecamatan Sirombu ke Desa Balowondrate, “padahal semua biaya bansos itu di tanggung oleh Gugus Tugas Kabupaten Nias Barat,” jelasnya Tolondraodo kepada awak Media.

Lebih lanjut Ketua DPD AMPI Nias Barat tersebut menunjukkan kepada awak media tanda bukti bahwa ianya telah menyampaikan Laporannya melalui surat secara resmi dan telah diterima oleh Polres Nias Melalui Sium.

Dalam akhir penjelasannya berharap dan memohon kepada Polres Nias untuk keadilan kepada masyarakat yang tertindas  dan terlebih-lebih dugaan pungli oleh oknum Kepala Desa yang berkali-kali dilakukannya dan terakhir tanggal 22 bulan Mei 2020. “Semoga diperhatikan,” ujar Tolondraodo.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Balowondrate melalui Via Hp/selulernya No. 0822 7734 xxxx sebanyak dua kali tidak diangkat/dijawab, hingga berita ini diturunkan. ***

Reporter : Yalisokhi Laoli / Kepulauan Nias – Sumatera Utara.