TANJUNG, metro7.co.id – Kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas Tabalong, terusnya Petugas lakukan penyelidikan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, seorang pria berinsial SP (51) warga Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas Tabalong pada Selasa, (21/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.

Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang, kemudian bersama seseorang yang membeli obat tersebut.

“Kemudian petugas mendatangi sebuah pondok dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 312 butir obat merk Seledryl dan uang 90 ribu Rupiah hasil penjualan,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku SP saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 26 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, 1 buah tas selempang warna coklat, uang Tunai 90 ribu Rupiah,” pungkasnya.