SANGGAU, metro7.co.id – Sebayak 27 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 27.331 kilogram dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang asal Cina berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha.

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu itu terjadi di jalur tikus Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau-Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (21/6).

Pelaku penyelundupan diduga berjumlah satu orang dan berhasil kabur ke wilayah Malaysia saat ingin ditangkap oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau mengatakan, Senin (20/6) sekira pukul 09.00 Wib Danpos Pamtas Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang diduga membawa paket narkoba.

Selanjutnya, sekira pukul 17.35 Wib Serda Chairul beserta 3 orang anggota melihat ada 1 orang masyarakat yang melewati jalan tikus dari arah Malaysia masuk ke Indonesia.

“Kemudian Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti, akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke wilayah Malaysia,” terang Dansatgas.

“Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong Bpk Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 bungkus Narkotika jenis sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg kini telah diamankan di Pos Kotis Entikong.

Sebelumya, dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan Positif Narkotika jenis sabu.

“Untuk saat ini barang bukti ada di Pos Kotis Entikong, sesuai perintah dari Pangdam XII/Tpr, barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polda Kalbar untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” ungkap Dansatgas.

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty terus berupaya keras melakukan pencegahan terhadap tindakan illegal di wilayah perbatasan sektor barat Kalbar.

Untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang narkoba masuk melalui perbatasan Indonesia – Malaysia.