SEKADAU, metro7.co.id – Terkait viralnya postingan akun facebook yang diduga politisasi jasa berupa perbaikan ruas jalan di salah satu dusun di Sekadau yang dilakukan salah satu paslon di pilkada mendapat tangapan dari Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.

Adapun materi yang diduga politisasi jasa yakni berupa perbaikan ruas jalan yang kemudian diposting di media sosial oleh salah satu akun facebook yang menyatakan perbaikan jalan tersebut merupakan sumbangan dari salah satu paslon.

Ruhermansyah menjelaskan, ada beberapa aspek yang mesti diketahui terlebih dahulu untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilihan atau bukan.

“Pertama adalah terkait dengan subjek hukum. Disini yang memposting apakah merupakan tim kampanye atau petugas kampanye atau relawan kampanye. Kalau yang bersangkutan nama bagian dari tim kampanye maka patut diduga melaksanakan kampanye tidak sesuai bentuknya karena kampanye via medsos sudah diatur melalui akun resmi dari tim paslon,” jelas Ruhermansyah, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, perlu ditelusuri apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau bukan.

Perlu diverifikasi terlebih dahulu konten yang di-upload tersebut apakah betul merupakan kegiatan oleh tim paslon.

“Maka perlu kami mendapatkan data kalau itu dilakukan oleh tim paslon dalam rangka mempengaruhi pemilih dengan cara memberikan imbalan berupa tindakan atau janji dengan menggunakan anggaran daerah, patut diduga itu suatu bentuk pelanggaran. Kalaupun pakai dananya pribadi atau tim kampanye patut diduga itu memberikan imbalan dan masuk ke dalam kategori politik uang,” papar Ruhermansyah.

Jika konten tersebut tidak benar, tambah dia, yaitu peristiwa yang lain tapi seolah-olah itu merupakan kegiatannya tim paslon maka itu masuk katagori hoaks atau berita bohong.

“Apabila masuk dalam katagori berita bohong maka masuk UU ITE. Patut diduga pelanggaran ITE dengan ancaman pidana tersendiri. Namun itu semua yang saya katakan masih patut diduga dan perlu penelusuran dan pembuktian,” pungkas Ruhermansyah. ***