KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Sebanyak 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas pada tahun 2021 akan mendapatkan bantuan sertifikat tanah secara gratis.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada para pelaku UMKM, hasil kerjasama dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas.

Adapun program BPN ini ada keterkaitannya dengan Disperindagkop yaitu bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat sehingga segera disertifikatkan.

Kepala Bidang Koperasi Rostam Effendi saat dikonfirmasi media ini, mengatakan bahwa program sertifikasi tanah bagi UMKM ini sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mengharapkan program ini terus berlanjut untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan. Selasa 2 November 2021.

Lebih lanjut Rostam mengatakan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha.

“Program sertifikat gratis tersebut merupakan salah satu kepedulian  Pemerintah Daerah agar pelaku  usaha Mikro Kecil dan Menengah  di Kabupaten Kapuas bisa lebih maju dan dapat berkembang,” tuturnya.[]