CIAMIS, metro7.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Sukahurip, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, menargetkan 2.500 bidang tanah.

 

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Desa Sukahurip Epul ketika ditemui di kantornya, Senin (30/8/2021).

 

Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 1.800 bidang tanah yang sudah mendaftar mengikuti PTSL. Masih ada kuota sekitar 700-an dari total kuota yang ada.

 

“Mudah-mudahan kuota tersebut bisa terpenuhi,” katanya.

 

Untuk biaya pembuatan PTSL hanya dipungut biaya Rp 150.000/bidang tanah sesuai SKB Menteri. Tidak ada pungutan lain, hanya itu saja.

 

“Karena kalau melebihi harga itu kami tidak sanggup. Dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Epul.

 

Pemdes Sukahurip, kata Epul lagi, akan terima program tersebut, asalkan biaya pembuatan PTSL sesuai yang ditetapkan pemerintah.

 

Salah satu warga Sukahurip, Ohan, membenarkan keterangan Epul; pembuatan sertifikat tanah masal di desanya itu hanya dipungut Rp.150.000, tidak ada biaya tambahan lain yang dipungut panitia.

 

“Kami sangat mendukung untuk terciptanya pemerintahan di Desa Sukahurip yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Ohan.[]