PANDEGLANG, Metro7.co.id –  Sejumlah masyarakat mulai angkat suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Masalah itu diduga dilakukan oleh Panitia dan Perangkat Desa di Kampung Kadu Pinang RT 2 Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Pantauan pewarta, hal itu terungkap saat masyarakat Desa Sodong berinisiatif mengadukan pungli Program PTSL di desanya tersebut.

Sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terkait biaya pembuatan dan hasil yang belum diterima masyarakat, kaitan Program PTSL pun mulai bermunculan, Selasa (8/2).

Menyikapi hal tersebut, Presidium Aktivis, Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Pandeglang (JAM-P) Banten N Sujana Akbar mengatakan, banyak masyarakat Desa Sodong yang mengeluhkan dengan adanya dugaan pungli program PTSL yang diduga dilakukan oknum Panitia dan oknum Perangkat Desa.

“Bahkan, sejumlah bukti pungutan yang dinilai cukup besar dan banyak merugikan masyarakat, serta sebagian warga yang belum menerima sertifikat tanah mereka hingga saat ini, ada indikasi sebagian dari buku Sertipikat warga hilang karena tidak terdata dengan baik,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya selaku penampung aspirasi masyarakat peduli Pandeglang, menerima pengaduan dugaan pungli ini, karena banyaknya keluhan masyarakat yang tidak terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah desa terkait program PTSL.

“Selain harga pembuatan surat diluar ketentuan pemerintah, warga juga mengeluhkan sertifikat yang dijanjikan panitia tak kunjung selesai, bahkan ada yang sudah beberapa tahun pengajuan belum selesai sampai Saat ini warga akan kami data sesuai alamat, harga pembuatan, serta identitas Oknum yang meminta nominal uang dan selanjutnya akan kita serahkan seluruh data ke kejaksaan,” tegasnya.

Sementara, terpisah, Kepala Desa Sodong, Kiki saat dimintai keterangan via WhatsApp menjawab.

“Iya siap gimana, kalau tentang itu tidak tahu, karena selama ini panitia tidak ada keterbukaan,” singkatnya.