MALANG, metro7.co.id –  Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Berbagai upaya yang dilakukan. Salah satunya, sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Seperti yang terlihat, Selasa (22/6/2021) pagi. Diskominfo langsungkan sosialisasi bagi perangkat Kecamatan/Desa/Kelurahan Dampit, RT/RW, pelaku usaha, KIM hingga karang taruna, Kecamatan Dampit. Acara berlangsung selama dua (2) hari, Senin-Selasa (21-22/6/2021). Tepatnya di Haris Hotel & Conventions Malang.

Sosialisasi kali ini, di buka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Malang, Mursyidah.

Ia mengatakan, semakin besar hasil cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah, maka akan mendapat pembagian DBHCHT yang lebih besar pula. Maka dari itu, perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal”, kata Mursyidah.

Ia berharap, seluruh peserta yang hadir, dapat memaksimalkan sosialisasi pemahaman ketentuan di bidang cukai dan mengajak peserta lainnya untuk bersama-sama gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta.

Tujuan sosialisasi ini, kata Anis, untuk memberikan pemahaman kepada peserta, tentang apa yang dimaksud dengan cukai/cukai rokok, serta jenis-jenis penyalahgunaannya.

Hadir sebagai pemateri, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman dan Zia’ Ul Haq.[]