BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan gugatan proses perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Kampung, Mojokerto Padang Ratu, Lampung Tengah, Rabu (16/09/2020).

Proses perselisihan sengketa pada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) yang dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Nopember 2019 lalu di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Para pemohon merupakan peserta pemilihan kepala kampung Mojokerto, yaitu Hadi Sutrisno, Sahri, dan Agus Trimono. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kepada termohon yaitu Bupati Lampung Tengah.

Pemohon mengajukan gugatan karena diduga dalam penyelenggaraan Pilkakam Mojokerto yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung terdapat kejanggalan.

Ketua Majelis Hakim, Indra Kesuma Nusantara, menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Yayat Supriadin berdasarkan hasil pemilihan,” ucapnya dalam putusan sidang.

Majelis Hakim juga menyatakan agar mencabut keputusan Bupati Lampung Tengah atas pengangkatan Kepala Kampung Mojokerto dan menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***