PESAWARAN, metro7.co.id – Calon Bupati Nomor Urut 1 M Nasir mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Armando, di kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020).

“Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang di luar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.

Di sisi lain, ia pun menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon nomor urut satu. “Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan di sini, nanti ya, karena kita masih dalami,” terangnya.

“Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi,” timpalnya.

Dijelaskannya, Paslon nomor urut satu Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A. “Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan ke dalam bentuk uang sejumlah Rp 60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.