SULA, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Alien Mus sebut Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Sampoerna Kayoe yang akan beroperasi di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara adalah kewenangan pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPR-RI Itu mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dilibatkan dalam persoalan atas kewenangan AMDAL. “Jadi, izin AMDAL itu kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Alien saat ditemui Cermat, Senin (2/1).

Ia bilang, kehadiran PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya itu, nantinya akan bekerja dibidang Plywood dan Wood Pellet atau kayu lapis.

“Saya memang sangat memperhatikan Lingkungan dan Hutan. Tapi, kalau kehadiran PT Sampoerna Kayoe itu memberikan dampak positif dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Sula, maka harus di apresiasi dong,” ujarnya.

Menurutnya, Kayu yang akan di proses PT Sampoerna Kayoe itu adalah milik perusahan tersebut yang di tanam di Hutan Tanaman Industri (HTI). “Kalau kayu yang ditabang sesuai dengan HTI, berarti itu miliknya perusahan,” jelasnya.

“Jadi, sudah tentunya Izin Amdalnya sudah pasti ada dari pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemerintah Pusat),” bebernya.

Kehadiran PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya itu, kata Alien Mus, dapat memberikan dampak dari aspek Ekonomi dan aspek Kesejahteraan.

“Kalau seperti itu, ada multi domino efek yang bisa terjadi di Daerah. Jadi, segala sesuatu itu jangan hanya dipandang dari sisi negatif, harus dilihat juga dari sisi positifnya,” katanya.

Alien Mus Berharap, PT Sampoerna Kayoe dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi anak – anak Daerah dan membeli hasil pertanian milik warga setempat.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Ridwan Buamona bahwa, yang punya kewenangan izin AMDAL adalah Pemrintah Pusat.

“Amdal sekarang kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi, Pemerintah Pusat Keluarkan AMDAL tanpa tembusan ke Daerah,” kata Kadis LH KepulauanSula, Ridwan Buamona kepada Cermat.

Ridwan menyebutkan, jikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tembusan ke Daerah, maka Daerah melakukan pengawasan.

“Kita di Daerah hanya punya kewenangan untuk menerbitkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL – UPL dan SPPL), selbihnya, Daerah tidak punya kewenangan atas izin AMDAL,” tutupnya.