SIAK, metro7.co.id – Bupati Siak Alfedri menyerahkan sebanyak 123 Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak Formasi Umum Tahun 2019, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (11/1/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 419 tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Siak mendapat persetujuan sebanyak 123 orang dengan rincian sebagai berikut.

Tenaga Guru 55, Tenaga Kesehatan 36, Tenaga Teknis 32, jumlah 123 orang. Bupati Siak Alfedri menyampaikan, ASN merupakan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya, oleh karenanya ASN dituntut profesional dan mampu berinovasi.

“Kita ini pelayan jangan minta dilayani, jadi mudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” kata Alfedri.

Dijelaskannya, saat ini kabupaten Siak sebagai pilot project reformasi birokrasi tingkat nasional. Baik dari sisi pelayanan, pelaporan serta inovasi berbasis online, hal ini tujuannya untuk mempermudah pelayanan publik.

“Kami ingin melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, karena Siak ini menjadi pilot projet dari pada reformasi birokrasi. Ada beberapa kriteria yang harus dikembangkan di masing-masing OPD,” katanya.

Lanjutnya, dari sisi pelayanan tahun ini ia ingin pengurusan KTP cukup diselesaikan di kecamatan saja. Ini di lakukan untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari Kota Siak dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Diujung sambutannya Bupati Siak ini mengingatkan agar ASN harus bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kemudian mampu berperan sebagai pelopor reformasi birokrasi publik yang cepat, responsif, berkualitas, memiliki karakter, mental, dan pola pikir yang optimis, inovatif, serta berani melakukan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat.