KENDARI, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di bidang hukum Sultra, Senin (22/02/2021) di kantor BNNP Sultra.

Pemusnahan tersebut termaksud perdana dilakukan pada tahun 2021. Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 713,12 gram dan yang dimusnakan hari ini seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium.

Kristal putih yang dimusnakan itu adalah milik tersangaka AN alias La Ode Safirun alias Firun salah seorang penjual ikan yang ditangkap pada Jumat 5 Februari lalu.

Ketua BNNP Sultra Sabaruddin Ginting dalam sambutanya mengungkapkan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalagunaan benda kristal putih itu. Selain itu juga, kata dia, pemusnahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kita bersama dalam memberantas penyalagunahan peredaran gelap narkotika,” imbuhnya (22/2/2021).

Sabaruddin juga menambahkan, narkoba memang sangat berbahaya dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat utama generasi muda, untuk itu kita mesti bahu membahu untuk memberantas peredaran narkoba di daerah kita.

“Ini sangat berbahaya bagi anak muda, sehingga itu mari saling bahu-membahu untuk memberantas perederan narkoba di daerah kita,” sahutnya.

Ia pun berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat berperan lebih aktif sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.

“Pemerintah, melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay dengan pemberantasan yang masif sementara masyarakat harus memaksimalkan perannya baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk rehabilitasi secara lebih proaktif,” tutupnya.[]

Laporan: Muh. Rifky