OGAN ILIR, metro7.co.id – Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPUD Ogan Ilir tentang diskualifikasi pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Ilir Ilyas -Endang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Febrian mengingatkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk berati-hati. Karena menurutnya, itu berpotensi untuk sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Febrian menegaskan, keputusan MA bersifat final, inkrah dan mengikat. Tidak ada lagi upaya atau langkah hukum lain.

“Dari pertama Saya berbicara di media, saya sudah menduga keputusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang terlalu prematur, gegabah. Terkesan terlalu memaksakan diri. Terbukti dengan MA mengabulkan permohanan Ilyas-Endang saat ini. Dengan terkabulnya permohonan Paslon Ilyas-Endang ini, justru sebaliknya membuat lembaga Penyelenggara Pemilu di Ogan Ilir berpotensi bakal dapat sanksi apabila paslon Ilyas-Endang melakukan gugatan ke DKPP. Dengan laporan merasa ketidaknyamanan atas putusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskuifikasi mereka,” ujar pakar hukum Unsri tersebut saat dimintai pendapat via seluler terkait keluarnya putusan MA, Rabu (28/10/2020).

Ditanya soal sanksi tegas apa yang berpotensi mengancam pelenyelenggara Pemilu Ogan Ilir? Febrian mengatakan, sanksi terberatnya para Komisioner Penyelenggara Pemilu Kabupaten Ogan Ilir terancam dipecat atau PAW, jika terbukti mengambil keputusan yang salah.

Terpisah, terkait hal tersebut, aktivis pemuda dan penggiat sosial Ogan Ilir, Awang Darmawan justru menyarankan agar komisioner KPUD maupun Bawaslu untuk mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan etika profesional.

“Kalau mereka dipecat ini melahirkan preseden yang kurang baik dalam sejarah penyelenggaraan pilkada di Ogan Ilir. Kalau mereka mengundurkan diri justru sebuah sikap moral sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, lebih lebih gentlemen. Sebab disadari mereka sudah membuat potensi kegaduhan dua pekan belakangan ini,” tegas salah satu Tokoh Pemuda Ogan Ilir tersebut.

Untuk diketahui, MA telah memutuskan mengabulkan permohanan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas-Endang, pada 27 Oktober 2020. Di antara bunyi putusannya ialah memerintahkan Kepada KPUD Ogan Ilir untuk menetapkan kembali Paslon Bupati nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada serentak 2020. (*)