SIANTAR, metro7.co.id – Entah tidak mengetahui aturannya atau ingin tampil beda dengan yang lain, sehingga banyak masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor baik itu roda satu dan empat masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine dikendaraan mereka.

Pada umumnya secara aturannya, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran.

Menurut ketentuannya warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

Biasa yang bersangkutan mengambil kesempatan ketika jalan macet, banyak pemilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujuannya bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan dan lebih cepat dari yang lain.

Sementara menurut aturan yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan mengatakan, seperti yang tertuang dalam Pasal 58 UU 22 THN 2009, yang berbunyi Setiap kendaraan bermotor yang di OPS di Jalan raya dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut,

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Jadi apabila ada yang menggunakan lampu rotator warna biru selain mobil dinas Polisi ya berarti dia sudah menyalahi. Apabila kedapatan dilapangan kita langsung menindaknya berupa penilangan,” ujar AKP Hasan mengakhiri, Rabu (23/09) siang. ***