PALEMBANG, metro7.co.id – Dua pengendara roda enam truk tangki air di tilang Satlantas Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia ditangkap karena sudah ugal-ugalan dan mengancam orang banyak di Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang Sumsel, Jum’at (22/9/2023).

Kedua pengendara yakni,
Bayu Krysna Saputra (19) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Sumsel yang mengemudikan mobil truk tangki air jenis Mitsubishi nopol BG 8677 UD.

Kemudian pengendara kedua yakni bernama, Noval Dwi Syaputra (23) warga Air Batu, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, pengemudi mobil truk tangki air Mitsubishi BG 8075 MJ.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra membenarkan anggotanya telah menilang pengendara roda enam tersebut.

“Alhamdullilah, kami berhasil menjawab keresahan masyarakat, tentang viralnya pengendara mobil truk ugal-ugalan di Jalan Noerdin Panji, beberapa waktu lalu,” kata Emil Eka Putra, Sabtu (23/9/2023).

Emil Eka Putra mengatakan, pengendara roda enam tersebut sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

“Ini dua kendaraan sudah diamankan, sementara dua pengemudinya sudah kita berikan surat tilang, karena mereka mengemudikan kendaraan diluar ketentuan, bahkan mengancam keselamatan orang lain,” ungkap Emil Eka Putra.

Emil Eka Putra menghimbau, kepada masyarakat khususnya pengendara truk serta yang lainnya untuk tertib di jalan.

“Saya himbau pengendara untuk taat aturan tertib di jalan. Jadilah pengemudi yang patuh, taat dan tertib, jangan mengancam keselamatan diri sendiri ataupun orang lain,” jelasnya. ***