SIANTAR, metro7.co.id – Personel Danpom I/I Kota Pematang Siantar berhasil membongkar sindikat penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor Roda dua dan empat, Jum’at (20/11/2020).

Dalam kasus ini Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan 21 unit Sepeda Motor ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial MK dan AZ guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.

Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar yang bernama Saudara Taman Sihotang (44) warga Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Dalam laporan Tama Sihotang (korban) mengaku satu unit Mobil Avanza BK 1793 WR miliknya di Rental oleh oknum anggota TNI berinisial (UPS) yang berdinas di Kota Pematang Siantar.

Mobil jenis Avanza milik korban sudah dirental sejak 18 September 2020 lalu dengan kesepakatan pemakaian selama 4 hari lamanya. Namun sampai lebih 1 bulan Mobil tidak dikembalikan kepada korban.

“Karena merasa dirugikan korban pun langsung membuat laporan resmi ke
Denpom I/l Pematang Siantar,” ungkap Dandenpom.

Menurut Mayor Cpm Binson Simbolon, karena ada indikasi dilakukan oleh oknum aparat TNI.

Dia memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat tersangaka pertama (MK 40)

MK (tersangaka) yang beralamat di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara berperan sebagai penadah Mobil Gadaian.

Setibanya di rumah MK, Personel Dandenpom, dirumah tersangka didapati Mobil Xenia Warna Biru G 8577 EJ, Mobil Avanza dan Mobil Agya serta Sepeda Motor KLX tanpa Nopol adalah diduga milik AZ (20) warga Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjut, Tim Lidamfik menuju Rumah AZ tersangaka kedua dari dalam rumah ditemukan AZ ditemukan 10 unit Sepeda Motor berbagai merek tanpa Nomor Polisi. Diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan rumah AZ terparkir Mobil Agya BK 1930 MI.

Dengan pengembangan Tim Lidpamfik bersama tersangka AZ dan M.K bergerak menuju rumah MH (Kakek dari tersangka AZ) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Disana ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 71 helai STNK Sepeda Motor serta sebuah Tas kulit warna coklat serta 1 blog Kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.

Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial MK dan AZ guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.

Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H setelah penyelidikan selesai tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang Penggelapan dan tersangka AZ sebagai Penadah terkena pasal (480 KUHP), selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. *