SIANTAR, metro7.co.id – Korupsi disebut telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Perang terhadap korupsi tidak semata-mata menjadi urusan penegakan hukum, tetapi usaha semua elemen masyarakat.

Terkait keresahan sejumlah OPD akibat adanya oknum Kejaksaan Negeri Siantar yang menggunakan oknum-oknum tertentu, diminta secara serius diselesaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Agustinus Wijono Dososeputro.

Kepala Kajari Negeri Siantar yang dilantik pada 9 Desember yang lalu, diminta juga untuk serius dalam pemberantasan korupsi di Siantar.

“Kota Pematangsiantar, kota dengan Sapangambei Manoktok Hitei harus bersih dari tindakan-tindakan korupsi,” ucap R. Damanik, seorang mahasiswa di Siantar, Jumat (15/1/2020).

Ia berharap momentum Kepala Kejaksaan Negeri Siantar yang baru menjabat beberapa hari dapat menindak tegas oknum Jaksa nakal yang membuat resah sejumlah OPD.

“Oknum-oknum yang ingin menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya atau melakukan penyalahgunaan wewenang harus pindah dari Bumi Habonaron Do Bona,” ujar pria berkulit hitam ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Pemuda Anti Korupsi saat melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (14/1/2020).

Terkait hal itu, pengunjuk rasa mempertanyakan kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) permasalahan terhadap proyek pembangunan jembatan VIII STA 13. 441 Pematangsiantar yang dikerjakan oleh PT EPP pada tahun anggaran 2019. Adapun kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 2,9 milyar.

“Dari informasi yang kami terima, ada oknum Kejaksaan yang terlibat didalamnya,” ucap Arfiani selaku kordinator aksi.

Menurut PAK, dari temuan BPK yang dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019, dipaparkan bahwa pembangunan jembatan tersebut nilai kontraknya sebesar Rp14,4 miliar.

Selain itu, PAK juga menilai keanehan ketika kasus temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti dimana Kejaksaan selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kota Pematangsiantar pada saat itu.

PAK mempertanyakan hasil pemeriksaan
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) beberapa waktu lalu terkait adanya laporan pengaduan tentang oknum di Kejaksaan.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Siantar juga turut disinggung. *