NISEL, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, menggelar sosialisasi pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei atau jejak pendapatan dari penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan dilaksanakan di SEM Hotel Teluk Dalam, Rabu (28/10/2020).

Sosialisasi tersebut dihadiri 4 orang komisioner KPUD Nisel, HIMNI, GMKI, Fordem, Akademisi dari STT, STIE/Stikip dan STIH, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi), LSM/Ormas, Media dan Pers.

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha menyampaikan, pendaftaran terhadap pemantau pemilihan berlangsung pada 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020. Pendaftaran lembaga pelaksanaan survei atau jejak pendapat pada 1 November 2019 sampai dengan 8 November 2020. Sedangkan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pada hasil pemilihan dimulai pada 1 November sampai dengan 8 November 2020.

“Dimana hal ini KPUD Nisel telah mengumumkan secara resmi melalui laman papan pengumuman dan Medsos KPUD Nisel sejak tanggal 22 Juli 2020 yang lalu, untuk dapat dilihat dan diakses oleh setiap masyarakat,” ujar Repa.

Divisi SDM dan Parmas KPUD Nisel Yulianus Gulo sebagai pemateri menjelaskan, pemantau pemilihan dalam negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di pemerintah dan telah memperoleh akreditas dari KPUD Nisel untuk melakukan pemantauan pemilihan.

Diterangkannya, akreditas merupakan pengesahan yang diberikan KPUD Nisel kepada pemantau pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPUD Nisel bagi pemantau pemilihan dalam Negeri. Sedangkan untuk survei atau jejak pendapat pemilihan, pengumpulan informasi atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggara pemilihan, peserta pemilih, perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilihan menggunakan metodologi tertentu.

“Sementara pada penghitungan suara cepat pada hasil pemilihan, kegiatan penghitungan suara secara cepat menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu,” tutur Yulianus.