METRO7.CO.ID – Peneliti kebijakan publik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan, aparat penegak hukum harus berkomitmen menindak pemenang Pilkada 2018 untuk diproses jika tersangkut hukum. Apalagi hukum menjadi panglima bagi Indonesia yang menganut demokrasi dalam berpolitik. Oleh karena itu semua pihak harus sama dihadapan hukum.

Menurut Jerry Massie, setidaknya ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka karena dugaan korupsi. Satu di antara kepala daerah yang menjadi tersangka dan menang dalam Pilkada 2018 adalah Syahri Mulyo, petahana Bupati Tulungagung yang tersangkut dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Ini tantangan bagi penegak hukum. Ada istilah fiat justitia fiat coellum “sekalipun langit runtuh hukum harus di tegakkan” legen sinne moralis vanae (hukum moral sangat penting dalam menangani hukum),” tegas Jerry yang lewat siaran pers, Senin (2/7/2018).

Jerry menuturkan, nyali penegak hukum dalam hal ini diuji. Dia menilai regulasi atau aturan penegakan hukum terhadap pemenang Pilkada harus segera digodok. Karena selama belum ada UU yang mengatur bagi mereka maka akan sulit untuk ditindaklanjuti. Contohnya, pelanggaran pemilu saat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait iklan di media tapi di Gakammdu di kepolisian kasus tersebut di SP3-kan atau dihentikan.

Contoh lainnya, sambung Jerry, terkait Pilkada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang menang justru yang terjerat hukum. Oleh karena itu kekuatan atau power politik akan menentukan diusut atau tidak karena di Indonesia selama ini menganut siapa yang lebih kuat maka dia akan menang. Sayangnya kedudukan hukum antara yang kuat dan lemah tidak sama dan beda perlakuan.

“Itulah cermin dan potret hukum di Indonesi. Nyali harus dimiliki setiap penegak hukum. Harus imparsial dan objektif dalam penanganan hukum jangan setengah-setengah,” paparnya.

Jerry pun meminta agar perlakukan hukum sama terhadap siapapun maka harusnya Presiden mendukung langkah hukum bagi mantan napi koruptor untuk tidak bisa dicalonkan bahkan mencalonkan dalam pemilu. Maka UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 bahkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 harus diperketat dan perkuat sehingga tidak ada perbedaan di hadapan hukum.

“Kalau mau jadi baik negeri ini maka hindari dan hilangkan kompromi. Karena tantangan jika pejabat dari partai berkuasa maka akan sulit merealisasikan penegakan hukum,” jelasnya.

Saat ini ada 9 pemenang Pilkada 2018 yang tersangkut hukum khususnya korupsi. Para kandidat kepala daerah yang menerima status tersangka dari KPK itu adalah Cagub NTT Marianus Sae, Cagub Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Cagub Lampung Mustafa, dan Cabup Subang Imas Aryumningsih, Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Walikota Malang Yaqud Ananda Gudban, Cabup Tulungagung Syahri Mulyo, dan calon Walikota Malang Mochamad Anton. (ad)