LABURA, metro7 co.id – Residivis berinisial OSM alias OKI (30) berhasil diringkus personel unit reskrim Polsek NA IX-X, karena telah melakukan tindak pidana kasus curat (Bongkar Ruko) dan Curanmor di Gang Suluk, Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi diperoleh, Peristiwa kejadian berawal tersangka berinisial OSM alias OKI merupakan warga Gang. Sukma Dusun, Desa Padang Maninjau, Kecamatan, Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ketika melakukan aksinya, sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (01/03/2022) pada ruko milik Asrawati ST di Gang Suluk, Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian pemilik ruko bernama Asrawati membuat laporan ke Polsek NA IX-X dengan laporan Polisi, nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022.

Setelah itu, tersangka berinisial OSM alias OKI pun juga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Nurjanah Batubara (24)Tahun selaku karyawan warga Jl. Diponegoro Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dengan laporan Polisi, nomor : LP / B / 13 / III / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022.

Kapolsek NA IX-X AKP Selvin Triansih S.I.K melalui Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat ketika dikonfirmasi melalui pesan what’s up, Selasa (05/07/2022) mengatakan, bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara terkait kasus curanmor dan narkoba.

“Iya, tersangka residivis yang sudah 2 kali masuk penjara terkait kasus curanmor dan narkoba,” ujarnya.

Dijelaskan, ketika melakukan aksinya tersangka berinisial OSM alias OKI melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam les merah dengan No. Pol : BK 4117 AJU.

Sedangkan peristiwa kejadian di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura, sepeda motor dalam keadaan stang terkunci dan diparkir di teras kantor.

“Jadi, korban Ibu Nurjanah atas kejadian mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) serta merasa keberatan dan membuat laporan di Polsek NA IX-X,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di gang. Sukma Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura serta berhasil disita barang bukti.

“Iya, dari hasil introgasi bahwa sepeda motor yang dicuri tersangka telah dijualnya kepada temannya berinisial G di Rantauprapat dengan harga Rp.1.000.000,- ,” terang Kanit.

Disisi lain, tersangka di sebuah ruko, Desa Kampung Pajak, bersama temannya inisial A dan L yang melakukan pembongkaran tersebut.

“Itu, kejadian pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib. Tersangka melakukan pencurian komputer, jam tangan Rolex, cincin mas, mesin air, dan lain lain”, sebutnya.

Kanitreskrim Polsek NA IX-X IPTU Gunawan Sinurat kembali menjelaskan, bahwa Tim sempat melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial G di Kota Rantauprapat”,

“Saat itu, Tim melakukan pengembangan kasus tuk berinisial G di Rantauparapat tapi yang bersangkutan tidak ditemukan”, terangnya.

Menurutnya, tersangka binisial A dan L tidak lagi berada di kediaman masing- karena sudah lama lari.

“Iya, kedua tersangka berinisial A dan tidak lagi dirumahnya berhubung mereka adalah DPO Polsek”, tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni, sebuah linggis, sebuah gunting besar, sebuah gunting kecil, sebuah obeng dan sebuah jam tangan merk Rolex berikut kotaknya. Kemudian menggunakan alat berupa linggis, gunting, dan lainnya.
*