BATULICIN, metro7.co.id -MA (19 Thn), pemuda asal Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, tidak berkutik saat di ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dirumah nya yang berlokasi di Jl. Akasia Desa, SKJ. 01.00 WITA pada Selasa, (02/08/2022).

Pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika Gol I bukan tanaman. Dari hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat 0,78 gram (*berat bersih 0,38 gram*) serta mengamankan 1 (satu) Unit Hp Redmi warna hitam sebagai bahan bukti.

Penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, mendapat laporan dari masyarakat sekitar, alhasil polisi langsung melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, tak butuh waktu lama polisi membekuk Pelaku MA dirumahnya.

Saat dibekuk dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 2 paket sabu di dalam saku celana sebelah kanan pada Pelaku dengan berat 0,78 gram.

“Atas perbuatannya kini pelaku MA dan Barang Bukti telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum,”‘ ungkap AKP Made Rasa Kasi Humas Polres Tanah Bumbu. ***