TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisal EL (39) warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di pinggir jalan karena diduga membawa narkoba golongan I jenis sabu pada Rabu (01/03/2023) dini hari.

Perihal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari arah Barabai yang membawa narkoba menuju arah Tabalong dengan menggunakan sepeda motor metik.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku EL di pinggir jalan, Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong dengan dugaan kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan,” ungkap Sutargo

Lalu pihaknya mengikuti tersangka dan ia berhenti di samping jalan raya, anggota langsung mengamankan tersangka.

“Benar saja ditangan tersangka sebelah kiri pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan kembali ditemukan 1 bungkus plastik klip lagi didalam tas selempang yang diletakkan di jok sepeda motor,” imbuhnya.

Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku EL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kemudian pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***