TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial TR alias Jhon (39) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak terkait tindak pidana perjudian Togel.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku TR diamankan disebuah toko di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.

“Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel,” lanjutnya.

Benar saja, saat diperiksa ditemukan diperangkat handphone pelaku situs judi togel online dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian di kirimkan ke situs perjudian tersebut.

“Pelaku TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 3 buah handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel” pungkas Sutargo. ***