TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial SP alias Tiwik (32) dan DR alias Dani (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Kamis (11/5/2023) siang.

Diketahui kedua pelaku adalah residivis dan SP berwarga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Tabalong dan DR warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung,Tabalong.

“Perihal diamankannya pelaku SP dan DR yang keduanya merupakan residivis terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Poisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong, karena ada informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Saat petugas melakukaan pemeriksaan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapatkan dari pelaku DR,” ungkap Sutargo.

Kemudian petugas mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong dan didapati ada pelaku DR.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai,” kata Sutargo.

Adapun kedua pelaku diamankan karena sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita beberapa barang bukti salahsatunya diduga sabu dengan berat bersih 0,17 gram,” pungkas Sutargo. *