TANJUNG, metro7.co.id – Bermotif balas dendam dua orang pelaku pengeroyokan dibekuk polisi Tabalong.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan 2 orang pria berinisial ZS (31) dan EN (27) keduanya merupakan warga desa Hayup Ribang II Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya kedua pelaku disebuah rumah kost Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (20/02/2023) malam.

Terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin (20/02/2023) malam yang dialami oleh korban seorang pria berinisial TF (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Menurut keterangan korban yang saat itu sedang berjualan buah dipasar kuliner mabuun, korban mau pergi ke toilet yang ada dipasar tersebut dan ditengah perjalanan, korban di hampiri oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna putih dan langsung memukuli korban secara membabi buta,” ungkap Sutargo.

Kronologi kejadian salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar dan setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban.

“Akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak,” lanjutnya.

Menurut keterangan korban dan pelaku dulunya menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.

“Saat ini sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Gitar dengan warna merah muda,1 lembar jaket dengan warna biru malam, 1 lembar Surat Keterangan Visum et Repertum,” pungkasnya. ***