TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial AR alias Gepeng (43) dan MU alias Raba (23) diamankan polisi setempat lantaran mencuri pipa milik PT. Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) pada Jumat (24/03) pagi.

Dalam kejadian teraebut diketahui pelaku keduanya adalah warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan diamankannya kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

“Pelapor adalah Direktur Operasional PT. Air Minum Tabalong Bersinar berinisial SBS (51) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong yang dapat informasi dari saksi WR pada Selasa (21/03) pagi,” ungkap Sutargo.

Ternyata benar bahwa telah hilang beberapa potongan pipa yang berada di dalam areal Instalasi Pengolahan Air Belimbing yang berlokasi di Kelurahan Belimbing Raya.

“Kemudian pelapor dan saksi memeriksa rekaman CCTV dan ternyata benar pada Sabtu (18/03/2023) sore, terlihat pada rekaman tersebut ada orang mencuri barang tersebut,” jelas Sutargo.

Barang yang hilang berupa 1 buah potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, 1 buah potongan pipa galvanis diameter 6 inch sepanjang 4 meter dan Potongan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch sebanyak 1 buah yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter.

“Atas kejadian tersebut PT. AMTB lalu melaporkannya ke Polsek Murung Pudak karena merasa telah mengalami kerugian 10 juta Rupiah,” sebut Sutargo.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka sudah 3 kali melakukan hal serupa dan hasilnya di jual ke tempat yang sama, untuk pembeli saat ini dijadikan sebagai saksi.

“Karena saksi mengira pipa yang dijual adalah bekas, namun barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahun nya,” beber Sutargo.

Pelaku AR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong sedangkan pelaku MU diamankan di Desa Garunggung Kecamatan Tanjung Tabalong.

“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 potong pipa galvanis diameter 6 inch dengan panjang kurang lebih meter dan 1 Unit mobil warna putih,” pungkas Sutargo.